TechDaily.id – Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk menghentikan penyebaran ponsel BM (Black Market) di pasar Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan upaya pemblokiran ponsel tersebut melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang tertera.
Bahkan, aturan tersebut akan ditandatangani pada bulan Agustus mendatang yang mana baru bersifat Peraturan Menteri (Permen).
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan dalam perumusan regulasi ini.
Mekanisme nya sendiri dengan mendeteksi nomor IMEI yang selalu melekat pada setiap ponsel yang diproduksi, jika nomor IMEI tersebut tidak terdeteksi, maka bisa dipastikan kalau itu adalah ponsel BM.
Sekadar informasi, Kementerian Perindustrian telah memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Terkait hal tersebut, Managing Director Advan Indonesia, Andy Gusena mengaku setuju dan siap mendukung langkah pemerintah tersebut.
Ia menganggap, seharusnya langkah ini sudah diambil sejak lama lantaran banyak smartphone BM yang berkeliaran di pasar Indonesia dan tentu sangat merugikan para pemain lokal seperti Advan.
“Saya sangat setuju, seharusnya hal ini sudah dilakukan sejak dulu karena musuhnya produsen lokal itu adalah smartphone BM,” ujar Andy saat Jumpa Media di Jakarta (05/7).
Ia menambahkan, hadirnya produk ilegal tersebut sangat merepotkan dan berpengaruh pada penjualan smartphone lokal seperti Advan.
“Menurut kami dengan adanya pemblokiran IMEI ini bisa membantu kita sebagai produsen lokal untuk dapat bersaing dengan brand-brand global yang masuk secara Black Market.”
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=rZpDioH4jbM[/embedyt]
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan bahwa aturan tentang IMEI ini tak akan merugikan masyarakat. Ia menjamin, semua orang yang membeli smartphone dengan proses yang sesuai dengan aturan, pasti telah memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.
“Yang pasti masyarakat tidak akan dirugikan kecuali yang bawa HP (ponsel) black market. Nantinya, setelah penerapan kebijakan itu, bawa HP dari luar tidak bisa lagi,” kata Rudiantara seperti dilansir dari Tempo.