Tuesday, April 16, 2024
BerandaEnterpriseRegulatoryBuntu Kasus Ilham Bintang, BRTI Segera Bahas SOP Pergantian SIM Card dengan...

Buntu Kasus Ilham Bintang, BRTI Segera Bahas SOP Pergantian SIM Card dengan Operator

TechDaily.id Sehubungan dengan kasus pembobolan bank yang dialami Ilham Bintang, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah meminta penjelasan dari pihak Indosat sehubungan dengan kasus penggantian SIM Card tanpa hak dan atau melawan hukum. Akibat dari pergantian kartu SIM Card tersebut, akun perbankan dari Ilham Bintang yang juga merupakan pelanggan Indosat dibobol dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Semuel A. Pangerapan dan Anggota BRTI I, Ketut Prihadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (22/01/2020).

Permintaan penjelasan ini disampaikan, karena menurut BRTI semestinya penggantian SIM Card tanpa hak dan atau melawan hukum ini tidak akan terjadi jika mekanisme dan prosedur operasional standar (SOP) penggantian SIM Card yang ada di Indosat dijalankan dengan baik.

BACA JUGA
Kominfo Blokir Ribuan Fintech Ilegal Sepanjang 2019

Berdasarkan kasus ini, BRTI akan meminta operator seluler untuk menerapkan mekanisme penggantian SIM card dengan baik. Mekanisme yang dimaksud adalah bahwa penggantian SIM Card hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme SOP yang diberlakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer).

BRTI menekankan hal itu sebagai langkah untuk perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan penggantian SIM Card. Untuk itu, BRTI akan segera berkoordinasi dengan semua operator seluler untuk mencermati SOP penggantian SIM card yang diberlakukan pada masing-masing operator seluler beserta implementasinya.

Jika terdapat SOP yg masih belum dapat melindungi pelanggan, akan dirumuskan bersama SOP yang memang dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan yang melawan hukum.

Selanjutnya, terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yg melekat pada nomor seluler pelanggan yg ada pada SIM card, BRTI telah dan masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi ini dilakukan untuk dapat mengantisipasi celah-celah prosedur keamanan yang ada jika dikaitkan dengan layanan keuangan. (HY)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi