Tuesday, April 23, 2024
BerandaTechlifeBuntut Pemblokiran Netflix oleh Telkom, Ini Tanggapan Para Stakeholder

Buntut Pemblokiran Netflix oleh Telkom, Ini Tanggapan Para Stakeholder

Techdaily.ID Sejak tahun 2016 lalu, Telkom Group telah melakukan pemblokiran terhadap layanan Netflix. Pemblokiran layanan Netflix ini dilakukan Telkom Group karena selama ini konten Netflix mengandung unsur negatif, khususnya pornografi.

Selama kurang lebih tiga tahun, layanan Netflix tidak bisa di akses di semua layanan Telkom Group termasuk Indihome. Namun, baru-baru ini konten Netflix masih bisa di akses di layanan Indihome.

Soal pemblokiran konten negatif, sebenarnya tidak hanya tugas dari Telkom Grup saja sebagi perusahaan milik pemerintah, melainkan tugas stakeholder lain. Mengingat sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur soal konten negatif di layanan VOD seperti Netflix. Di Indonesia baru ada payung hukum terhadap pornografi seperti pasal 27 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE hingga UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi.

Hal ini mengundang respon dari berbagai pihak termasuk para stakeholder. Melalui keterangan resminya, Kepala Biro Humas Kominfo, Fernandus Setu memberikan tanggapan.

BACA JUGA
Netflix Hadirkan Paket Hemat, Cuma Rp.42 Ribu

“Kalau Netflix mau beroperasi di Indonesia harus menonaktifkan semua konten pornografi,” jelas pria yang akrab disapa Nando.

Hal serupa juga disampaikan oleh Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“KPPI terus mengawasi konten video on demand termasuk Netflix, khususnya konten pornografi. Selain itu, konten yang mengundang ujaran kebencian menjadi fokus KPPI. Kita mewajibkan semua layanan tv streaming, tidak hanya Netflix saja untuk membatasi tontonan terutama untuk anak-anak, khususnya pornografi. Pornografi jelas dilarang dalam layanan VOD termasuk Netflix,” ujar Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) disela Diskusi Publik bertema “Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial” yang digelar Selular Network di bilangan Cikini, Jakarta, Rabu (16/11/2019).

Menurut Agung, Netflix sudah memiliki fitur pengawasan untuk konten dewasa bagi anak-anak bernama Parental Guide.

“Kita belum memiliki bagi OTT dan layanan VOD untuk Parental Guide karena belum ada mandat dari pemerintah. Untuk membuat regulasi Parental Guide, kita harus berkolaborasi dengan beberapa pihak seperti layanan VOD, Kominfo, operator dan pihak lainnya,” terang Agung.

Dikatakan Agung, pihak KPI sedang merevisi P3SPS.

“Dalam revisi ini, ada aturan yang ditambahkan dan dikurangi dalam undang-undang penyiaran. Dalam revisi ini melibatkan beragam pihak seperti akademesi, pemerintah dan lainnya. Saat ini P3SPS ini belum ada aturan untuk media baru. Sejauh ini KPI hanya mengawasi tayangan TV konvensional. Untuk internet dan VOD belum ada regulasi. Kalaupun ada regulasi lebih soft,” tandas Agung.

Pihak KPI, YLKI, praktisi dan stakeholder lainnya berharap segera ada regulasi yang mengatur layanan VOD agar KPI segera bisa mensensor konten negatif yang ada di layanan VOD termasuk Netflix.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi