Wednesday, April 24, 2024
BerandaTipsCara Bikin E-KTP via Aplikasi Resmi Pemerintah, Tak Perlu Antri!

Cara Bikin E-KTP via Aplikasi Resmi Pemerintah, Tak Perlu Antri!

Techdaily.id – Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menerapkan PSBB yang membuat masyarakat melakukan physical distancing.  Dengan menjaga jarak, diharapkan penyebaran virus corona antar individu dapat terputus. Berbagai upaya dilakukan sebagai inovasi dan bentuk adaptasi agar masyarakat tetap dapat beraktivitas sebaik mungkin. Salah satunya, mengurus berbagai dokumen kependudukan yang kini dapat dilakukan dari rumah. Berikut cara bikin e-KTP via aplikasi resmi pemerintah yang telah redaksi Techdaily rangkum agar kamu tak perlu antri seharian. Simak ulasannya!

BACA JUGA
Cara Hapus Akun Telegram Selamanya

Aplikasi AKUI

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI berupaya untuk mendorong pelayanan publik agar tetap berjalan baik di tengah pandemi. Aplikasi AKUI memiliki teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang memiliki Chatbot bernama Gisa. Melalui chatbot, kamu dapat menanyakan berbagai keperluan administrasi kependudukan. “Dengan Chatbot Gisa, masyarakat bisa bertanya layaknya percakapan dengan seorang petugas. Gisa akan selalu memberi informasi akurat yang bersumber dari Dukcapil,” kata Tito seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Layanan Gisa

Cara bikin e-ktp via aplikasi resmi selanjutnya menggunakan layanan Gisa. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan Chatbot Gisa adalah hasil kerjasama antara Ditjen Dukcapil dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). AKUI sendiri merupakan singkatan dari Aplikasi Korpri untuk Indonesia dan dapat diunduh para pengguna Android melalui Google Play Store. Dengan layanan Gisa, kamu bisa menanyakan berbagai hal mulai dari lokasi kantor layanan, nomor kontak petugas, informasi waktu penyelesaian, bahkan memberikan masukan.

BACA JUGA
Daftar Aplikasi Edit Suara Terbaik di Android

Cara Kerja Aplikasi AKUI

Pemerintah berharap, dengan adanya aplikasi AKUI dan chatbot Gisa, pelayanan masyarakat yang diperoleh dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dapat terus berjalan baik di tingkat nasional maupun daerah. Dengan aplikasi ini, kamu bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Keluarga (KK), syarat-syarat pencatatan pernikahan, hingga akta kelahiran. “Dengan informasi yang lengkap ini masyarakat terhindar bolak-balik ke kantor layanan karena persyaratan yang tidak lengkap,” kata Tito. (rin)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi