Thursday, April 25, 2024
BerandaTipsCara Daftar BPJS Online, Mudah Kok!

Cara Daftar BPJS Online, Mudah Kok!

Techdaily.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program sosial. BPJS ini terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tahu gak sih? Sekarang kamu gak perlu antri lagi daftar BPJS karena semua bisa dilakukan hanya dengan HP. Lalu, bagaimana cara daftar BPJS online? Simak ulasannya berikut ini ya.

BACA JUGA
Kesan Pertama Melihat Desain OPPO Reno4

Buat kamu yang belum tahu, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia dengan membayarkan iuran setiap bulannya.

Nah, kamu bisa daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut ini adalah cara daftar BPJS Kesehatan secara online:

  • Download dan install aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
  • Buka apliaksi dan ketuk menu “Pendaftaran peserta baru” pada halaman utama Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan halaman syarat dan ketentuan, ketuk “Ya, setuju” pada halaman tersebut.
  • Masukkan nomor NIK KTP, copy kode captha, lalu ketuk “Selanjutnya”. Layar ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan ketuk “Selanjutnya”.
  • Kemudian, masukkan data diri sesuai yang tercatat di KTP dan ketuk “Selanjutnya”. Setelah itu, pilih faskes (fasilitas kesehatan) dan faskes gigi.
  • Setelah itu, masukkan alamat email (aktif) dan ketuk “Simpan”. Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email.
  • Buka pesan email tersebut dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan data peserta yang berhasil didaftarkan. Kamu akan menerima nomor virtual account melalui email.
  • Kemudian, lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor virtual account. Kamu dapat membayar iuran tersebut melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, atau tunai di bank, kantor pos, dan merchant BPJS.
BACA JUGA
GoPay Arena Championship, Ajang Pembuktian 30 Ribu Gamer se-Indonesia

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk para tenaga kerja. Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Biasanya, jika kamu bekerja di perusahaan, maka perusahaanmulah yang mendaftarkan. Tapi, bagi kamu pekerja mandiri, pendaftaran bisa dilakukan sendiri secara online.

Berikut syarat dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk kamu yang bukan karyawan perusahaan seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Syarat
  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
  • Salinan KTP masing-masing pekerja.
  • Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
  • Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
  1. Cara daftar
  • Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan ini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pada pojok kanan atas, pilih menu “Daftarkan Saya”. Disana akan ada tiga pilihan, pilih “Individu (Pekerja BPU).
  • Setelah itu kamu akan diminta untuk mengisi 4 langkah registrasi yakni Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.
  • Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai. Setelahnya, kamu hanya tinggal membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota kamu.

Itulah cara daftar BPJS online. Sangat mudah bukan? Sekarang gak gak perlu repot-repot lagi antri di kantor BPJS. Semoga informasi pada artikel kali ini dapat bermanfaat ya. (ran)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi