Friday, April 19, 2024
BerandaTipsCara Perpanjang SIM Online, Biar Gak Antri

Cara Perpanjang SIM Online, Biar Gak Antri

Techdaily.id – Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Memperpanjang SIM adalah wajib bagi mereka yang masa berlaku SIM nya sudah mendekati habis atau sudah habis. Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, saat ini disediakan fasilitas perpanjang SIM secara online sehingga tidak perlu repot antri. Lalu bagaiman cara perpanjang SIM online?

BACA JUGA
OPPO Premium Service, After Sales Untuk Pengguna Find X3 Pro

Pendaftaran untuk perpanjang SIM secara online bisa dilakukan kapan saja dan hal ini menjadi salah satu keuntungan yang diperoleh pengendara saat akan memperpanjang masa berlaku SIM nya, karena tidak perlu repot untuk mengantri dan menunggu lama untuk melakukan pendaftaran perpanjangan SIM.

Pendaftaran perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan kapan saja asal terknoneksi dengan internet.Prosesnya pun bisa melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang etrdaftar secara online tanpa harus terpaku pada alamat sesuai KTP dimana SIM dibuat.  Lalu apa saya persyaratan yang harus dilengkapi saat akan melakukan perpanjangan SIM secara online?

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, pertama-tama yang harus dilakukan pemohon adalah mengakses website resmi Korlantas Polri http://sim.korlantas.polri.go.id/.,kemudian memilih menu registrasi online dan kemudian klik ” Pendaftaran SIM Online”. Langkah selanjutnya adalah memilih lokasi Satpas. Pilihlah lokasi Satpas yang dekat dengan tempat tinggalmu untuk memudahkan. Namun perlu diingat bahwa pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan SIM ke lokasi Satpas yang berbeda dengan yang dipilih di website.

BACA JUGA
Bantu Meminimalisir Penyebaran COVID-19, OPPO Diganjar Apresiasi Dari Dua Instansi Pemerintah

Langkah selanjutnya adalah mengisi kelengkapan persyaratan,panduan, penggunaan website dan formulir data permohonan. Setelah itu, untuk memastikan keaslian data, pemohon harus mengisi data keadaan darurat dan konfirmasi. Selanjutnya pemohon tinggal memilih tanggal pengambilan SIM dan klik kirim. Layar akan menunjukkan konfirmasi online yang akan dikirim juga melalui email sebagai bukti bahwa pendaftaran berhasil.

Meskipun dilakukan secara online, namun pemohon tetap harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata dan berarti harus melakukan pemeriksaan mata. Jika semua informasi yang diperlukan sudah selesai terisi, maka petugas akan menghubungi pemohon untuk pengambilan SIM yang telah jadi. Saat ini biaya yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM berada di kisaran Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Nah itu dia cara perpanjang SIM online. Namun perlu diketahui bahwa SIM online ini hanya membantu agar tidak perlu antri saat melakukan pendaftaran dan pembayaran. Para pemohon perpanjangan SIM tetap harus mendatangi Satpas yang sudah dipilih melalui website untuk melengkapi proses identifikasi dan mengambil SIM yang sudah jadi. (ira)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi