Tuesday, April 16, 2024
BerandaTechlifeRide sharingCegah Pengemudi Mabuk dan Bijak Gunakan GrabWheels, Aturan Skuter Listrik Digodok

Cegah Pengemudi Mabuk dan Bijak Gunakan GrabWheels, Aturan Skuter Listrik Digodok

Grab meminta maaf atas insiden meninggalnya dua pengendara skuter listrik GrabWheels di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.

“Kami telah menerima informasi terkait terjadinya kecelakaan yang terjadi pada Minggu dini hari lalu itu. Segenap manajemen Grab menyesali kejadian ini dan turut berdukacita bagi keluarga dan rekan yang ditinggalkan,” ujar Chief Executive Office (CEO) GrabWheels TJ Tham dalam siaran persnya. Tham mengatakan, jajaran Grab telah menghubungi pihak keluarga pengguna dan akan memberikan bantuan dan dukungan penuh yang dibutuhkan oleh pengguna dan keluarganya.

“Grab berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan penggunaan GrabWheels melalui edukasi kepada pengguna dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya menjaga keselamatan,” ujar Tham.

Insiden tabrak lari yang memakan korban pengendara skuter listrik di area Gelora Bung Karno, Jakarta, kembali menyadarkan kita mengenai bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Kasus ini adalah kasus yang kesekian kali terjadi di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan, Minggu (10/10) dini hari telah terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang pengendara Grabwheels dan mencederai empat orang lainnya.

Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka pengemudi, DH, mengendarai mobil yang melaju kencang dalam pengaruh alkohol. Menurut korban yang selamat DH sama sekali tidak berusaha menolong korban, melainkan langsung tancap gas melarikan diri.

Fajar Wicaksono, salah satu korban yang selamat menyebut pelaku diduga memberikan keterangan bohong kepada polisi. Menurutnya, pelaku tak pernah membantu korban seperti yang disampaikan polisi.

“Nggak benar keterangan dia (pelaku) yang bilang sempat berhenti dan bantu korban. Sama sekali nggak ada yang turun,” kata pemuda yang akrab disapa Ajay ini di Jakarta, Jumat (16/11).

Ajay menjelaskan pelaku bahkan tidak menghentikan mobilnya walau ada korban yang tersangkut di kap mobilnya. Tersangka hanya melambatkan mobil dan membiarkan tubuh Bagus, salah seorang korban, jatuh dengan sendirinya sebelum akhirnya tancap gas kembali.

Soal DH sempat berhenti dan menolong korban juga dibantah oleh salah satu korban selamat bernama Wulan. Menurut dia, DH memang sempat berhenti tapi hanya untuk menurunkan tubuh salah satu korban yang sempat tersangkut di atas kap mesin mobil.

Fakta bahwa tersangka DH mengemudi di bawah pengaruh alkohol disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar. Hal ini diketahui usai polisi memeriksa urin DH.

“Kalau dari pemeriksaan urin, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi memang dia (mengendarai mobil) dipengaruhi alkohol,” ungkap Fahri.

Seperti diketahui, belum lama ini warga Jakarta dikagetkan dengan insiden mobil yang menabrak Apotek Senopati yang juga terjadi pada Minggu dini hari di bulan Oktober lalu.

Walau polisi telah menyatakan bahwa pelaku negatif alkohol dan narkoba namun saksi yang bersama pelaku dalam satu mobil menyatakan bahwa mereka baru pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman. Sampai sekarang, kasus yang menewaskan seorang satpam penjaga apotek ini masih menyisakan misteri.

Yang membedakan PKH, tersangka penabrak Apotek Senopati, dengan DH adalah PKH ditahan oleh kepolisian. Padahal, keduanya sama-sama disangka melanggar Pasal 310 Undang-Undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan  karena disangka melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ayat (4) yang berbunyi: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelesaikan aturan terkait skuter listrik seperti GrabWheels maksimal seminggu. Hal ini untuk meningkatkan keamanan penggunanya. Apalagi dua pengendara GrabWheels tewas tertabrak mobil akhir pekan lalu (10/11). “Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) berharap bisa selesai satu sampai dua hari. Tapi ya seminggu lah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada media.

Budi sempat menjelaskan bahwa otopet listrik tidak termasuk dalam definisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, skuter berbasis elektronik ini diatur oleh pemerintah daerah (pemda) melalui peraturan daerah (perda). Pada hari ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal membahas aturan tersebut dengan Grab. “Hanya untuk membangun regulasi tidak mudah, butuh waktu dan harmonisasi,” kata dia saat konferensi pers dikutip dari CNBC TV, kemarin (14/11). Budi sempat menjelaskan bahwa aturan itu akan memuat tentang batasan usia pengguna skuter listrik. Jenis kendaraan seperti sepeda dan e-scooter berikut spesifikasinya juga akan diatur.

 

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi