Wednesday, April 17, 2024
BerandaEnterpriseRegulatoryGrab Ikuti Pemerintah Naikan Tarif Ojol

Grab Ikuti Pemerintah Naikan Tarif Ojol

TechDaily.ID Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Darat resmi menetapkan tarif ojek online. Tarif tersebut dibagi menjadi 3 zona. Zona 1 mencakup wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Sementara zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek. Sementara zona 3 menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 – Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 – Rp 10.000.

Keputusan Menteri Perhubungan ini mengenai tarif sudah disahkan. Untuk kenaikan tarifnya akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019.

Saat ini, Kemenhub mempertimbangkan 3 hal yang terkait dengan ojek online (ojol) ini. Pertama, kepentingan pengemudi yang telah disepakati oleh Presiden dan Menteri Perhubungan menjadi pengemudi ojek online adalah profesi yang mulia sehingga perlu diatur karena banyak masyarakat yang berdedikasi untuk menjadi pengemudi ojek online. Dengan begitu, pemerintah harus mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ojek online.

BACA JUGA
Grab Siap Patuhi Penyesuaian Tarif Baru Ojol

Kemenhub juga mempertimbangkan masalah kepentingan masyarakat sebagai customer yang ingin mendapat pelayanan lebih baik, dengan harga terjangkau. Ini termasuk masalah keselamatan, keamanan, dan kenyamanan yang diatur dalam PM 12 tahun 2019.

Selanjutnya adalah kepentingan dua aplikasi ojek online seperti Grab dan Gojek. Pemerintah perlu melindungi keduanya agar keduanya tetap hidup, karena dikhawatirkan akan terjadi monopoli apabila salah satunya mati. Baik Gojek dan Grab saat ini masih melakukan pertimbangan kenaikan tarif dari segi driver dan penumpang.

“Kami masih berdiskusi dengan tim Grab dan Pemerintah Indonesia mengenai kenaikan tarif layanan motor. Saat ini kami pelajari dulu peraturan dari Pemerintah untuk kenaikan tarif ini. Sebab kami memikirkan nasib penumpang dan mitra driver ketika tarif resmi dinaikan. Kami juga sedang memikirkan daya sewa pengguna terhadap layanan kami, ketika tarif naik,” ujar Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia.

Ridzki dan pihak Grab akan mematuhi semua aturan Pemerintah jika kenaikan tarif sudah berlaku.

“Kita sangat menghargai niat baik dari Pemerintah untuk kesejahteraan mitra pengemudi dan penumpang dalam waktu bersamaan. Niat baik Pemerintah sesuai dengan misi Grab dalam mensejahterakan mitra pengemudi dan mementingkan kemampuan pengguna,” tutup Ridzki.

BACA JUGA
Puncak Harkulnas Gojek Bertabur Emas
Tama
Tama
Gadgetfreak, FOMO
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi