Friday, April 19, 2024
BerandaGadgetNews GadgetHarga HP realme Tidak Naik, Meski TKDN 5G Ditetapkan 35%!

Harga HP realme Tidak Naik, Meski TKDN 5G Ditetapkan 35%!

Techdaily.id – Harga HP realme tidak naik meskipun pemerintah telah mengumumkan Tingkat kandungan Dalam negeri (TKDN) untuk smartphone 5G menjadi 35%.

BACA JUGA
Segera Rilis, Intip Fitur Pendingin realme GT Neo2

Setidaknya hal tersebut yang disiratkan oleh PR Manager mereka Krisva Angnieszca pada jumpa media di Jakarta (26/10). Kebijakan realme ini sejatinya merupakan hal yang positif untuk para pelanggan mereka yang tersebar di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, kenaikan nilai TKDN tentunya akan berdampak pada harga per satuan ponsel yang ada di Indonesia. Akan tetapi, realme memastikan tidak akan menaikkan harga produknya karena hal tersebut.

“Kami tidak akan menaikan harga meskipun TKDN meningkat,” ujar Krisva.

Krisva juga menuturkan alasan mengapa realme mengambil kebijakan tersebut. Ia berujar, lantaran realme telah merakit ponsel di Indonesia menjadikan kenaikan TKDN ini bukan masalah bagi mereka.

“Karena kami merakit ponsel di sini. Jadi perihal kenaikan TKDN tidak jadi masalah bagi kami.”

Sekadar informasi, saat ini realme sendiri sudah memiliki dua smartphone 5G di Indonesia yakni realme 8 5G dan realme GT Master Edition yang belum lama dirilis.

Bahkan, dalam waktu dekat mereka akan meluncurkan seri realme GT Neo2 di Indonesia. “Realme GT Neo 2 akan dirilis 3 November mendatang. Membawa spek level flagship tapi dibanderol lebih terjangkau,” ungkap Krisva.

BACA JUGA
5 HP realme 2 Jutaan Terbaik Oktober 2021

TKDN 35%

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 5G.

Permen tersebut tidak hanya mengatur soal meningkatkan TKDN 4G dari 30% menjadi 35%, melainkan juga untuk TKDN 5G dengan jumlah besaran komponen lokalnya sama, yaitu 35%.

“Kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35% ini menjadi salah satu persayaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo sebelum perangkat tersebut boleh diedarkan atau pun dijual di Indonesia,” ujar Menkominfo.

Ketentuan TKDN 35% pada smartphone 4G dan 5G itu berlaku enam bulan sejak ditetapkannya Permen Kominfo tersebut. Artinya, pada April 2022, komponen smartphone 4G dan 5G sudah ada dibuat di tanah air sebesar 35%.

Arie
Arie
Humoris, Humanis dan Fantastis
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi