Wednesday, January 21, 2026
spot_img
BerandaEnterpriseRegulatoryKominfo Blokir Ribuan Fintech Ilegal Sepanjang 2019

Kominfo Blokir Ribuan Fintech Ilegal Sepanjang 2019

TechDaily.id Maraknya bermunculan financial technology (fintech), Kementerian Kominfo bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan fintech ilegal. Tidak hanya berdasarkan aduan yang diterima, namun juga melakukan pantauan melalui mesin AIS.

Menurut Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, tercatat ada 4020 situs dan aplikasi fintech yang telah ditangani dan diblokir oleh Kementerian Kominfo selama Agustus 2018 – Desember 2019. Pada tahun 2018, Kementerian Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Play Store.

[irp posts=”10349″ name=”Kominfo Terima Ratusan Ribu Aduan Konten Negatif Sepanjang 2019″]

Sementara di tahun 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282, dengan rincian 841 situs, 1085 aplikasi di Google Playstore, serta 1356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore.

Sejak 2016, Kementerian Kominfo juga bergabung dalam anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hadirnya Satgas ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.

Di tahun 2017, Kominfo juga meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.

Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait Tindak Pidana, seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech. (HY)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi