Tuesday, April 16, 2024
BerandaEnterpriseKominfo Kembali Identifikasi Ratusan Hoaks Virus Corona

Kominfo Kembali Identifikasi Ratusan Hoaks Virus Corona

TechDaily.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika, menemukan total sebanyak 242 konten hoaks dan disinformasi yang berkaitan dengan Virus Corona (Covid-19). Seluruh konten itu tersebar di platform media sosial maupun website dan platform pesan instan.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri.

“Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya dalam Konferensi Pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19 di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo.

BACA JUGA
OPPO Reno6 Ada di Shopee, Ungkap Desain Belakang!
BACA JUGA
Lenovo Perkenalkan Earbuds dan Mouse Terbaru untuk Ekosistem Yoga

Menurut Johnny, Kementerian Kominfo akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu menjadi perhatian masyarakat di medsos.

“Tujuannya, melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19. Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi yang tidak benar itu,” ujarnya.

Menteri Kominfo menilai tindakan penyebaran isu yang tidak benar, di tengah penyebaran Covid-19 saat ini tidak baik. Karena berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana non alam ini.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks virus corona yang beredar di medsos ditindak lanjuti bersama dengan pemilik platform.

Pihaknya, akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos.

Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan ditindak lanjuti penegak hukum yakni Kepolisian. Bila ada unsur pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut.

“Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian,” tutur Dirjen Aptika. (HY)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi