Saturday, April 20, 2024
BerandaEnterpriseRegulatoryLindungi Hak Kekayaan Intelektual, Kominfo Batasi Peredaran Ribuan Situs

Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Kominfo Batasi Peredaran Ribuan Situs

TechDaily.id Dalam upayanya menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bangsa Indonesia, Kominfo terus inisiatif bergerak untuk membatasi peredaran situs dan konten yang terdeteksi melakukan pelanggaran pada bidang HKI.

Berdasarkan keterangan Kominfo, sepanjang tahun 2017 hingga 2019, tercatat ada 1.745 situs dan konten yang masuk dalam kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kesemua situs dan konten ini sudah diblokir oleh Kominfo.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain.

BACA JUGA
Kominfo Terima Ratusan Ribu Aduan Konten Negatif Sepanjang 2019

Tahun 2017, konten bermuatan pelanggaran HKI yang diblokir oleh Kementerian Kominfo berjumlah 190. Angka ini meningkat di tahun 2018 menjadi 412 konten. Sementara di tahun 2019, tercatat sebanyak 1143 konten bermuatan pelanggaran HKI yang telah diblokir Kementerian Kominfo.

Menteri Kominfo juga turut mengapresiasi kesadaran pemilik atau pengelola laman situs konten bajakan yang memutuskan untuk menutup layanan. Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet. (HY)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi