Thursday, April 25, 2024
BerandaEnterpriseFintechMenelisik Fintech dan Peranannya dalam Ekonomi Digital

Menelisik Fintech dan Peranannya dalam Ekonomi Digital

TechDaily.ID Perkembangan layanan Finansial Technology (Fintech) semakin pesat di Indonesia. Sejauh ini hadir beragam platform fintech dengan berbagai inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam urusan keuangan.

Pengguna fintech di Indonesia pun terus bertumbuh. Apakah Anda salah satunya ? Atau justru Anda belum mengenal bahkan belum menggunakan fintech itu sendiri.

Bagi Anda yang belum mengenal jenis layanan dan kegunaan fintech, berikut ulasannya.

Pengertian dan Jenis Layanan Fintech

Pengertian fintech sendiri menurut Bank Indonesia adalah penggabungan jasa keuangan dengan teknologi. Kehadiran fintech selama ini membantu semua transaksi keuangan masyarakat Indonesia sehingga lebih praktis dan aman. Melalui fintech, masyarakat dapat melakukan pembayaran, transfer, peminjaman uang, investasi, pembiayaan, asuransi, dan lainnya.

Fintech memiliki beberapa jenis layanan seperti Peer-to-peer Lending (P2P Lending), Market Aggregator, Risk and Investment Management dan Payment, Settlement, and Clearing. P2P Lending sejauh ini dikenal dengan nama pinjaman online (pinjol) karena memfasilitasi pendana dan peminjam. Platform P2P Lending yang hadir di Indonesia antara lain Koinworks, Modalku, Investree, Amartha dan lainnya.

Masih jadi bagian dari P2P Landing, hadir pula layanan kredit online seperti Akulaku, Home Credit dan Kredivo. Akulaku, Kredivo dan Home Credit menyediakan kredit untuk gadget, elektronik dan layanannya dengan metode pembayaran cicilan.

Market aggregator merupakan platform yang mengumpulkan dan mengoleksi data finansial untuk disajikan kepada pengguna. Layanan market aggregator di Indonesia antara lain Tunaiku, KreditGogo, dan Cermati dan CekAja.com.

Risk and Investment Management merupakan layanan perencanan keuangan dan platform electronic trading (e-trading) dan electronic insurance (e-insurance). Melalui layanan ini, Anda bisa mengatur keuangan dan menyimpannya di instrumen investasi atau asuransi yang tepat. Di Indonesia layanan seperti ini diantaranya Bareksa (reksa dana), Cekpremi (asuransi), dam Rajapremi (asuransi).

BACA JUGA
Mudah & Simpel, Begini Cara Transfer Saldo LinkAja ke Ovo

Sesuai namanya, Payment, Settlement, and Clearing memudahkan penggunanya melakukan transaksi pembayaran dengan mudah dan cepat. Platform pembayaran ini mencakup Doku, Midtrans, Go-Pay, OVO, Paytren dan LinkAja.

Sebelum ada fintech, orang melakukan transaksi keuangan secara manual menggunakan uang tunai. Kini transaksi keuangan dapat dilakukan melalui gadget yang dimiliki seperti laptop, PC dan smartphone dimana pun dan kapan pun.

Namun sebagian orang masih ragu menggunakan fintech karena alasan keamanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjamin keamanan bagi perusahaan fintech yang sudah terdaftar.

Layanan fintech berbasis pinjaman online cenderung ditakuti masyarakat karena dianggap sebagai rentenir online. Sebab bunga yang ditawarkan sangat besar. Ini juga yang menjadi alasan masyarakat Indonesia enggan menggunakan fintech.

Regulasi Fintech

Mengacu pada situs resmi OJK, hingga Februari 2019 sebanyak 99 perusahaan fintech dengan beragam jenis layanan telah terdaftar di OJK. OJK juga telah menghentikan sekitar 635 layanan pinjol ilegal karena mereka tidak mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

Sejauh ini pemerintah Indonesia melalui OJK, Bank Indonesia (BI) dan lembaga keuangan lainnya telah mendukung penuh layanan fintceh melalui kemudahan regulasi yang ditetapkan. OJK menetapkan tiga peraturan yang berkaitan dengan fintech yaitu Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) yang berlaku sejak 31 Desember 2018, POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

BACA JUGA
Gaet Adira Insurance, Akseleran Tingkatkan Mitigasi Risiko NPL

Bank Indonesia menetapkan regulasi melalui PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban pendaftaran di Bank Indonesia bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang melakukan kegiatan sistem pembayaran. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Regulasi pemerintah juga mampu mendorong ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui situs resminya menyebutkan bahwa fintech menjadi salah satu faktor utama penunjang terciptanya ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Peranan Fintech dalam Perekonomian Indonesia

Peranan fintech juga cukup besar terhadap perekonomian digital di Indonesia, salah satunya terhadap inklusi keuangan. Menurut Bank Indonesia (BI), tingkat inklusi keuangan baru mencapai 49% hingga awal tahun 2019. Pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan target tingkat inklusi keuangan mencapai 75% di tahun ini.

Data OJK menunjukkan penyaluran kredit P2P lending mencapai Rp 13,83 triliun atau 0,24% dari penyaluran kredit perbankan pada Januari hingga September 2018. OJK mengutarakan jumlah akun peminjam naik sebesar 600% dari 330.154 akun pada Januari 2018 menjadi 2.300.007 akun pada September 2018. Jumlah akun penerima pinjaman juga meningkat sebesar 39%, dari 115.939 akun pada Januari 2018 menjadi 161.297 akun pada September 2018.

OJK juga terus mendorong pertumbuhan layanan fintech berbasis pinjaman online (pinjol) untuk peningkatan inklusi keuangan. Peningkatan inklusi keuangan ini bisa ditunjukan dalam perluasan permodalan untuk usaha menengah kecil (UKM).

BACA JUGA
Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Menggunakan Layanan Fintech

Sejauh ini layanan fintech khususnya yang berbasis pinjaman online telah banyak membantu UMKM dalam permodalan untuk mengembangkan bisnis mereka. Mulai dari proses peminjaman yang cepat, bunga yang rendah dan kemudahan lainnya diberikan layanan pinjol kepada UMKM. Salah satunya Akulaku.

Akulaku menghadirkan beragam layanan berbasis fintech seperti kredit online, e-commerce dan pinjaman online.

“Kami menyediakan layanan pinjaman online berbasis kredit. Dimana pengguna bisa mengajukan kredit dengan segala jenis produk yang ditawarkan di Akulaku. Akulaku juga memiliki e-commerce yang menyediakan berbagai produk melalui merchant partner kami. Kami juga berkerjasama dengan P2P Landing yakni Asetku,” papar Direktur of Corporate Affairs dan Public Relations Akulaku, Anggie Ariningsih saat ditemui Redaksi TechDaily.ID dalam sebuah kesempatan.

Data IDC terbaru menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara dengan populasi terbesar keempat di dunia. Ini menjadi daya tarik bagi pemain global seperti Google, Alibaba, Tencent untuk mengambil bagian dalam pengembangan fintech sebagai pemain atau investor.

Layanan fintech berbasis pinjaman online dan pembayaran sangat diminati masyarakat Indonesia. Sebab kedua layanan ini sangat membantu masyarakat dalam bertransaksi keuangan di era digital saat ini.

“Layanan fintech, khususnya dalam kategori pembayaran kami prediksi akan terus berkembang pesat di Indonesia bahkan global,” ungkap Handojo Triyanto, Senior Research Manager, IDC Financial Insights melalui situs resmi IDC.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi