TechDaily.ID – Laporan terbaru Kaspersky menunjukkan sebanyak 2.720 pengguna perangkat bergerak pintar di Indonesia terpengaruh oleh pemakaian stalkerware pada 2018. Angka ini turun dibandingkan 2018 dari 3.381 pengguna tadi.
Dengan begitu Indonesia masuk peringkat ke-17 secara global atau lebih rendah dibandingkan tiga negara yakni Rusia sebesar 40.912, India sebesar 18.549 dan Jerman sebesar 15.217.
Namun, masyarakat di sini tetap harus waspada, sebab kegiatan ini tidak hanya melanggar privasi konsumen, tetapi berbahaya bagi pengguna perangkat bergerak pintar. Hal yang dimaksud seperti mengakses informasi perangkat, pesan teks, foto, percakapan media sosial, dan data geolokasi.
Stalkarware juga melakukan transfer rekaman audio dan kamera secara langsung. Dari berbagai hal itu seorang suami melakukan pemantauan pada ponsel istrinya.
Dari tindakan tadi hubungan suami dan istri tidak sehat lagi lantaran saling percaya sudah tidak terjadi satu sama lain. Kejadian ini membuat stalkerware dikenal oleh masyarakat sebagai spouseware.
“Saya dapat menjelaskan ancaman online saat ini yang menargetkan perempuan, sehingga langkah-langkah hukum dan tindakan pencegahan perlu dilakukan guna melindungi mereka,” kata Yeo Siang Tiong, General Manager untuk Asia Tenggara di Kaspersky.
Untuk mengatasi persoalan ini didirikan Coalition Against Stalkerware oleh Kaspersky. Perusahaan ini berharap dapat melindungi pengguna dari bahaya stalkerware sekaligus menghindari hubungan tidak sehat.
Selain itu guna mengkampanyekan stalkerware sebagai sesuatu ilegal, sebab ini menimbulkan berbagai bahaya dalam hubungan pribadi.
Kaspersky menyarankan sejumlah langkah guna mencegah bahaya stalkerware yakni
1.Jangan pernah memberikan kata sandi untuk pemakaian perangkat seluler, meskipun itu kepada seseorang yang Anda percayai.
2.Ubah semua pengaturan keamanan di perangkat seluler pada saat Anda memutuskan koneksi. Karena, orang-orang yang pernah menjalin hubungan dengan Anda berpotensi berupaya untuk mendapatkan informasi pribadi dan memanipulasinya.
3.Jangan mengklik tautan dalam surat elektronik yang tidak dikenal terlebih jika Anda tidak yakin apakah itu legal atau tidak. Selalu periksa keaslian surat ini dengan mengunjungi situs resmi terlebih dahulu.
4.Gunakan solusi keamanan yang dapat melindungi keamanan secara komprehensif dari berbagai ancaman. (mam)