TechDaily.id – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan e-meterai sebagai solusi digital untuk mempermudah proses legalisasi dokumen secara elektronik.
E-meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik, namun dengan kepraktisan dan keamanan digital. Berikut adalah beberapa situs resmi yang direkomendasikan untuk pembelian dan penggunaan e-meterai:
- Pos Indonesia
Pos Indonesia, sebagai salah satu penyedia layanan e-meterai resmi, menawarkan kemudahan pembelian e-meterai melalui situs mereka. Proses pembelian mudah dilakukan dengan metode pembayaran yang beragam. Situs resmi: www.posindonesia.co.id - Pajak.go.id
Melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengguna bisa mendapatkan informasi mengenai e-meterai serta proses pembelian. E-meterai di sini dapat digunakan untuk berbagai transaksi elektronik, termasuk kontrak dan perjanjian. Situs resmi: www.pajak.go.id - Peruri Digital Stamp
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) juga menyediakan layanan e-meterai melalui platform digital mereka. Peruri sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembuatan meterai memiliki sistem keamanan terjamin untuk transaksi dokumen elektronik. Situs resmi: www.peruri.co.id - Metranet (Telkom Indonesia)
Metranet, anak perusahaan dari Telkom Indonesia, telah bermitra dengan Peruri untuk menyediakan layanan e-meterai. Dengan platform yang user-friendly, layanan ini memberikan akses mudah dan cepat bagi perusahaan maupun individu. Situs resmi: www.metranet.co.id
Semua situs di atas terhubung langsung dengan sistem e-meterai resmi yang diawasi oleh pemerintah, sehingga aman dan terjamin keabsahannya. Pastikan selalu menggunakan situs resmi untuk menghindari penipuan dan meterai palsu.
Berikut adalah langkah-langkah pembelian e-meterai melalui salah satu platform resmi, seperti Pos Indonesia. Proses ini umumnya sama di berbagai platform resmi lainnya:
Cara Pembelian E-Meterai Melalui Pos Indonesia
- Kunjungi Situs Resmi
Buka situs resmi Pos Indonesia di www.posindonesia.co.id atau platform e-meterai lainnya seperti Peruri atau Pajak.go.id. - Daftar Akun
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Masukkan data diri sesuai dengan yang diminta, seperti email dan nomor telepon. - Login
Setelah mendaftar, login menggunakan akun yang sudah dibuat. - Pilih Menu E-Meterai
Di halaman utama, cari dan klik opsi “Beli E-Meterai”. - Pilih Nominal dan Jumlah E-Meterai
E-meterai yang tersedia umumnya memiliki nominal Rp10.000. Pilih jumlah e-meterai yang ingin dibeli. - Masukkan Data Dokumen
Beberapa platform meminta informasi tambahan terkait dokumen yang akan distempel dengan e-meterai, seperti jenis dokumen dan tanggal penandatanganan. - Metode Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, kartu kredit, e-wallet, atau virtual account. - Konfirmasi Pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai instruksi, kemudian konfirmasikan jika diminta. - Unduh E-Meterai
Setelah pembayaran berhasil, e-meterai akan tersedia untuk diunduh dalam bentuk digital. Simpan e-meterai tersebut untuk digunakan pada dokumen yang diperlukan. - Gunakan E-Meterai
E-meterai dapat ditempelkan pada dokumen elektronik yang ingin Anda legalisasi. Biasanya, ada fitur untuk mengunggah dokumen langsung di platform untuk pengaplikasian e-meterai.