Thursday, March 28, 2024
BerandaEnterpriseRegulatoryRudiantara Respon Permintaan Menkes Soal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Rudiantara Respon Permintaan Menkes Soal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

TechDaily.id – Sehubungan dengan adanya permintaan Kementerian Kesehatan RI kepada Kemkominfo untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet, kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara ini langsung memberikan respon.

Sebelumnya, Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6/2019) pukul 13.30 WIB.

Segera setelah menerima surat dimaksud, Menkominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.

Hasilnya, Tim AIS Kominfo langsung melakukan “crawling” dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.

Hingga berita ini diturunkan, Tim AIS Kominfo masih dalam proses melakukan take down atas akun/konten pada platform-platform tersebut.

Sedangkan secara personal, Rudiantara dilaporkan sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi/regulasi dengan lebih baik.

BACA JUGA
Kominfo Gandeng Operator Kampanyekan Waspada Penyebaran Virus Corona
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi