Thursday, March 28, 2024
BerandaEnterpriseNews EnterpriseMulai Berlaku, Smartphone Ilegal Kini Tidak Bisa Akses Jaringan Operator Seluler

Mulai Berlaku, Smartphone Ilegal Kini Tidak Bisa Akses Jaringan Operator Seluler

Techdaily.id – Smartphone Ilegal atau hape BM saat ini sudah tidak bisa mengakses jaringan dari operator seluler di Indonesia. Hal tersebut tertuang pada keterangan pers dari Kominfo terkait Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Berbasis CEIR yang mulai digulirkan pada 15 September kemarin.

BACA JUGA
Terungkap, OPPO Bawa Seri Reno5 Lainnya ke Indonesia

Pada keterangan persnya, Kominfo menyatakan pihaknya menerapkan kebijakan ini pada pukul 22.00 WIB, hari Selasa kemarin. “Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.”

Lebih lanjut, keterangan pers ini menuliskan “Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.”

Hal ini nyatanya berdampak pada beberapa pengguna Smartphone ilegal yang mengunggahnya ke berbagai linimasa. Pemilik akun @irwancihuy misalnya, yang berkicau di twitter pribadinya tentang smartphone ilegalnya yang tidak bisa berfungsi. Dalam kicauannya, Irwan menyebut, “Eng ing eng… Tiba-tiba “hape Illegal” gue gak dapte sinyal, Apakah ini tandanya IMEI nya ke blokir?”.

smartphone ilegal

Pengguna lainnya yang merasakan hal serupa adalah pemilik akun Facebook Tri Yoga yang memposting di salah satu forum diskusi Facebook. “Ada yg bernasib sama? Kena Block imei rip rog 3 12/256 snap865+, Ada yg punya kenalan orang bea cukai atau jasa servis suntik imei?” tulisnya pada forum Facebook tersebut.

smartphone ilegal

Cara Mengatasinya

Pada keterangan pers nya, Kominfo menyebutkan setiap pembeli perangkat smartphone Ilegal, wajib melaporkan ponsel mereka ke bagian perpajakan untuk mendaftarkan IMEI ponsel mereka.

BACA JUGA
Daftar HP 5G Xiaomi, Ada yang 3 Jutaan!

“Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.”

Arie
Arie
Humoris, Humanis dan Fantastis
RELATED ARTICLES

4 KOMENTAR

- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi