Tuesday, April 23, 2024
BerandaEnterpriseRegulatorySsst, Kominfo Cari Dirjen SDPPI Baru

Ssst, Kominfo Cari Dirjen SDPPI Baru

TechDaily.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mencari kandidat pengganti Ismail yang menanggalkan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

Pasalnya, Ismail kini telah resmi ke dalam jajaran komisaris Telkom. Sebagai informasi, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom yang berlangsung akhir Mei lalu, perusahaan BUMN ini telah menyetujui Ismail masuk sebagai salah satu Komisaris Telkom.

Soal pengganti Ismail, Menkominfo Rudiantara masih belum bisa mengungkapkannya. Namun diperkirakan, posisi Dirjen SDPPI yang baru akan diumumkan pada Juli mendatang.

Nantinya, sosok yang memimpin Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Kominfo mengemban tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi dan orbit satelit serta standarisasi perangkat pos dan informatika.

Dalam melaksanakan tugasnya, laman resmi postel.go.id menyebut bahwa
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;

BACA JUGA
Ini Bahaya Penggunaan VPN Gratis

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;

d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;

f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi