Wednesday, April 24, 2024
BerandaEnterpriseRegulatoryTekan Peredaran Ponsel Ilegal, Kominfo Sahkan Regulasi IMEI pada 17 Agustus

Tekan Peredaran Ponsel Ilegal, Kominfo Sahkan Regulasi IMEI pada 17 Agustus

Techdaily.ID Peredaran ponsel ilegal (BM) makin marak. Data APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) menyebutkan setiap tahunnya ada 45 juta smartphone baru dari beragam brand. Sekitar 20%-30% dari total smartphone baru tersebut merupakan ponsel BM. Sebanyak 9 juta unit ponsel baru tersebut merupakan ponsel BM.

Seperti yang kita ketahui, ponsel ilegal tentunya sangat merugikan bagi konsumen, pelaku industri dan negara. Peredaran ponsel BM sangat merugikan pendapatan negara. Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok Peraturan Menteri (PERMEN) yang mengatur validasi IMEI.

“Saat ini Peraturan Menteri mengenai IMEI masih tahap proses. Rencananya PERMEN tersebut akan disahkan pada 17 Agustus 2019 mendatang, bertepatan dengan hari HUT RI ke 74,” ujar Rudiantara Menteri Kominfo (Menkominfo) disela acara Seminar Nasional mengenai Ponsel BM di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Rudiantara berharap setelah regulasi ini disahkan, semua ponsel yang masuk ke Indonesia dengan jalur legal dan tidak ada lagi yang ilegal.

BACA JUGA
Smartfren Ujicoba 5G untuk Industri Manufaktur

Dalam pengendalian IMEI, pemerintah membagi tiga Timeframe. Pertama, fase inisiasi yang ditandai dengan penandatanganan 3 peraturan Menteri yakni KemKominfo, Kemenperin dan Kemendag. Kedua, fase fase persiapan. Dimana dalam fase kedua ini pemerintah menyiapkan SIBINA (system Informasi Basisdata IMEI Nasional), menyiapkan Database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, Sosialisasi, Penyiapan SDM, SOP Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen.

Fase pertama dan kedua ini diharapkan bisa terealisasi bulan Agustus 2019. Fase ketiga disebut fase operasional yang merupakan fase eksekusi 3 daftar oleh operator, pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat. Tujuannya untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan lost & stolen dan sosialisasi lanjutan. Fase ini diharapkan terealisasi sekitar bulan Februari 2020.

“Dalam pengendalian IMEI ini pembagian tugas dibagi 3 Kementerian. Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA, menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA, SOP Device Verification System, SOP Device Registration System (Stok Pedagang & Handcarry yang disiapkan Bersama Kemendag), SOP Lost & Stolen yang disiapkan bersama Kemkominfo). Sementara Kemkominfo memiliki tugas meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen. Kemudian Kominfo meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI,” terang Ismail selaku Dirjen SDPPI.

BACA JUGA
Ini Cara Kominfo untuk Tekan Penyebaran Virus Corona di Indonesia

Disampaikan Ismail, selanjutnya operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR. Meminta operator menyiapkan EIR. Setelah itu, operator bisa mengeksekusi daftar yang dihasilkan SIBINA.

“Sedangkan tugas Kemendag adalah menyarankan pedagang untuk mendaftarkan IMEI ponsel ke dalam SIBINA. Kemudian menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System selama enam bulan pertama untuk stok pedagang, selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaran Handcarry dan layanan VIP,” tutup Ismail.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi