Saturday, April 27, 2024
BerandaTechPraktis! Cara Membuat KTP Digital, Cuma Perlu Handphone

Praktis! Cara Membuat KTP Digital, Cuma Perlu Handphone

Dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini telah tersedia dalam versi digitalnya. Ini adalah langkah signifikan dalam mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam layanan publik.

Dengan membuat KTP digital, kamu dapat dengan mudah mengakses identitas kamu melalui perangkat elektronik, meminimalkan kebutuhan untuk membawa dokumen fisik yang rentan terhadap kerusakan atau kehilangan.

Baca juga: 6 Cara Mengatasi IMEI Terblokir di HP, Koneksi Balik Lagi!

Pemerintah sedang merencanakan secara bertahap penggantian kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah mengklaim bahwa IKD dapat menghemat biaya produksi kartu identitas serta membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

KTP digital diimplementasikan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone, yang dilengkapi dengan fitur QR Code.

Cara Membuat KTP Digital

Dengan membuat KTP Digital, kamu dapat meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan pada kartu identitas tersebut. Program ini akan didukung oleh aplikasi IKD yang memudahkan pendaftaran dan memungkinkan kamu mendaftar secara online.

Sebelum kamu melangkah ke cara membuat KTP digital, ada baiknya kamu tahu apa itu KTP digital. Untuk lebih lengkapnya, mari simak di bawah ini.

Mengenal KTP Digital

KTP Digital merupakan bentuk identitas kependudukan yang telah diubah dari format fisik (e-KTP) ke dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel pintar atau smartphone.

Dengan adanya KTP Digital, kamu memiliki versi digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat digunakan untuk keperluan identifikasi dan administrasi secara elektronik. Biasanya, KTP Digital berisi informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta foto pemiliknya.

Selain itu, format ini juga menyimpan data dokumen seperti QR Code e-KTP Digital, serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Dengan adanya KTP Digital, kamu dapat dengan mudah mengakses identitas dan dokumen penting kamu secara elektronik, mengurangi kebutuhan untuk membawa dokumen fisik yang rentan rusak atau hilang. Hal ini memudahkan dalam berbagai proses administratif dan transaksi di era digital saat ini.

Untuk mendapatkan KTP digital, ada beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi, antara lain:

  • Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
  • Memiliki akun email pribadi serta nomor ponsel yang aktif.
  • Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis Android.
  • Memiliki akses internet yang stabil.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, kamu dapat dengan mudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP digital.

Cara Membuat KTP Digital Lewat Smartphone

Setelah memastikan bahwa kamu memenuhi syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas, maka kamu bisa melanjutkan proses membuat KTP digital yang kamu inginkan. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan.

  • Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital: Kamu perlu mengunduh aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
  • Registrasi Akun di Aplikasi: Lakukan registrasi akun di aplikasi IKD dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
  • Verifikasi Wajah (Face Recognition): Melalui aplikasi, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data KTP digital setiap warga.
  • Verifikasi Email: Setelah registrasi, kamu perlu melakukan verifikasi melalui email untuk bisa login ke aplikasi. Proses verifikasi ini dilakukan dengan mengklik tautan atau link yang dikirimkan oleh operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
  • KTP Digital Siap Digunakan: Setelah proses verifikasi selesai, KTP digital kamu akan digenerate dan siap digunakan.

Kamu juga bisa mengaktivasi KTP digital tersebut di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili kamu. Dengan demikian, kamu sudah berhasil membuat KTP digital secara online hanya dengan menggunakan handphone saja.

Itulah dia langkah-langkah dan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat KTP digital. Kamu bisa dengan mudah mengakses dan menunjukkan KTP Digital kamu menggunakan aplikasi khusus, yang mempermudah dalam berbagai transaksi dan layanan yang memerlukan identifikasi resmi.

Seiring dengan rencana ini, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi