Friday, May 10, 2024
BerandaGadgetCara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online

TechDaily.id – Pemilu 2024 hanya tinggal menghitung hari. Menjelang pemilihan umum, tak ada salahnya mengetahui cara cek daftar pemilih tetap Pemilu 2024 secara online.

Ya, sekarang Anda tidak perlu repot lagi karena sudah bisa memeriksa daftar pemilih tetap melalui online. Alhasil, Anda tidak perlu keluar rumah untuk memeriksanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Usai proses coklit rampung, masyarakat bisa memeriksa sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT atau Daftar Pemilih Tetap.

Pengecekan DPT dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi link berikut ini. Selanjutnya, nanti muncul pencarian data pemilih dan Pemilu 2024.

Jika belum terdaftar, Anda bisa melapor ke halaman laporpemilih.kpu.go.id. Namun agar tidak bingung dengan bagaimana memeriksa cek daftar DPT, berikut ini panduannya:

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online

  1. Pergi ke situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id
  2. Masukkan Nomor KTP (NIK) atau paspor
  3. Klik pencarian. Jika sudah terdata, nanti akan muncul data nama dan lokasi TPS
  4. Jika belum segera lapor di halaman laporpemilih.kpu.go.id
BACA JUGA
Pada Penjualan Perdana Reno4, OPPO Rilis Aksesoris Ekslusif Karya Rinaldy Yunardi

Di sisi lain, Anda juga bisa mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024. Hal ini sudah dipastikan oleh KPU dan ini berlaku apalagi bagi yang tidak sesuai alamat kartu tanda penduduk (KTP).

Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring). Karena, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Soal pemilih yang dapat pindah TPS tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah. Misalkan karena tugas, bawa surat tugas
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Nah, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

BACA JUGA
Daftar HP 2 Jutaan Terbaik Maret 2021
Tama
Tama
Gadgetfreak, FOMO
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi