Friday, April 26, 2024
BerandaEnterpriseRegulatoryIsi UU ITE Terbaru, Kamu Harus Tau!

Isi UU ITE Terbaru, Kamu Harus Tau!

Techdaily.id – UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan telah disahkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. Namun polemik mengenai isi undang-undang ini kembali menuai kritikan yang bahkan memaksa Presiden untuk meminta DPR merevisi UU ITE untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam UU ITE jauh dari politik hukum yang diinginkan. Maka ada perubahan dalam isi UU ITE terbaru.

BACA JUGA
Ini Strategi Baru OPPO APAC Bersama Partner

Padahal UU ITE ini sudah pernah mengalami perubahan pada tahun 2016 dengan lahirnya UU No. 19 Tahun 2016. Jika revisi lagi, maka ini akan menjadi revisi kedua kalinya dan inilah beberapa isi UU ITE.

1.Politik Hukum

Salah satu pertimbangan lahirnya UU ITE adalah untuk mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatannya dilakukan secara amn guna mencegah penyalahgunaan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Dalam revisi UU ITE pada tahun 2o16 ditegaskan bahwa untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil. Maka ada istilah ” menjamin penghormatan dan hak kebebasan orang lain”, di dalamnya. Namun faktanya masyarakat seolah dibrengus dengan norma dalam UU tersebut.

Maka dengan kata lain, revisi ini tidak mengubah secara esensial persoalan yang ada di UU ITE, karena persoalan yang sesungguhnya ada di masalah kriminalisasi dan interpretasi norma.

2.Masalah Kriminalisasi

Pokok kedua dalam UU ITE yang diinginkan untuk direvisi adalah persoalan pokok hukum pidana. Setidaknya terdapat dua indikator yang bisa menyebabkan kriminalisasi yaitu pertama mencantumkan unsur delik penghinaan dan/tau pencemaran nama baik dalam satu pasal dan yang kedua ancaman sanksi dari tindak pidana konvensional dari 9 tahun menjadi 4 tahun.

Masalah pertama terkait dengan unsur tindak kriminalisasi dimana pencemaran nama baik dan/ atau penghinaan yang diatur dalam UU ITE dan yang kedua adalah mengenai hukuman atau sistem sanksinya yang menggunakan rumusan sanksi kumulatif-alternatif yaitu pidana penjara atau denda. Nah itulah isi UU ITE terbaru. Sebetulnya isi undang-undang ini masih dalam pertimbangan apakah perlu direvisi karena menyangkut keinginan masyarakat banyak. (ira)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Artikel Terbaru

Rekomendasi